Isi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah
|
No
|
Isi
|
Uraian
|
|
1.
|
Arti otonomi daerah dan daerah otonom
|
Berdasarkan UU No
32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 memberikan definisi Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
daerah otonom,
yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
(Pasal 1 angka 6 UU No 32 Tahun 2004) berhak mengurus urusan pemerintahanya,
urusan pemerintahan yang tertulis pada Pasal 12 UU No 32 Tahun 2004
memberikan panduan, yaitu: (1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada
daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana,
serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. (2) Urusan
pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan
sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
|
|
2.
|
Arti Desentralisasi, dekonsentrasi,
tugas perbantuan
|
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan
yang ada di daerah. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang
pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk
melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain,
dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
n urusan yang didekonsentrasikan.
Tugas pembantuan merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang
diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dimana pelaksanaannya dapat
tercermin dari adanya konstribusi Pusat atau Propinsi dalam hal pembiayaan
pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut dapat digunakan untuk
mengukur besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik
|
|
3.
|
Tujuan Otonomi Daerah
|
Adapun tujuan dari
otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah
ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya
saing daerah.
|
|
4.
|
Wewenang pemerintah pusat
|
Kewenangan pemerintah
pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya
seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi
strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
|
|
5.
|
Wewenang pemerintah daerah
|
menurut pasal 13
undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah urusan dalam skala
provinsi yang meliputi :
(1) perencanaan dan pengendalian pembangunan; (2) perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang; (3) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; (4) penyediaan sarana dan prasarana umum; (5) penanganan di bidang kesehatan; (6) penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; (7) penanggulangan masalah sosial lalu litas kabupaten/kota; (8) pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; (9) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; (10) pengendalian lingkungan hidup; (11) pelayanan pertanahan termasuk lintas batas kabupaten/kota; (12) pelayanan kependudukan dan catatan sipil; (13) pelayanan administrasi umum pemerintahan; (14) pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; (15) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan (16) urusan wajib lainnya yang dimanfaatkan oleh peraturan perundang-undangan. |
|
6.
|
Hak pemerintah daerah
|
Dalam
menyelenggarakan otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai
berikut:
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya 2. memilih pimpinan daerah 3. mengelola aparatur daerah 4. mengelola kekayaan daerah 5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah 6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah 7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah 8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan. |
|
7.
|
Kewajiban pemerintah Daerah
|
Kewajiban
pemerintah daerah menurut undang-undang Nomor 32 tahun 2004, antara lain :
Melindungi
masyarakat dan menjaga persatuan dan kesatuan.
Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat.
Mengembangkan
demokrasi.
Mewujudkan
keadilan
Mengembangkan
sistem jaminan sosial
Menyediakan
fasilitas kesehatan.
|
|
8.
|
Pemerintah Daerah
|
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah
dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar